Seluruh Fraksi Setuju, Empat Raperda yang Diajukan Bupati Fahmi Dilanjut Pembahasan ke Tingkat Pansus

Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
"Fraksi kami menyetujui agar empat Raperda ini dibahas lebih lanjut ditingkat Pansus dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Fraksi PDIP. Melalui juru bicaranya Agus Priyanto, Frasi PDIP mengambil kesimpulan secara yuridis formal empat Raperda telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi format maupun sistematika isi.
BACA JUGA:DPRD Bersama Pemkab Cilacap Tetapkan 2 Raperda Menjadi Perda
BACA JUGA:20 Raperda Disepakati Masuk Propemperda Tahun 2025
"Sistem dan prosedur penyusunan dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan dari bawah (bottom up approach) dan pendekatan dari atas (top down approach)," lanjutnya.
Dengan pertimbangan tersebut, setelah mencermati dan mempelajari, maka Fraksi PDI Perjuangan bisa menerima dan menyetujui Raperda ini dibahas di tingkat Pansus.
Diketahui empat Raperda tersebut, yakni, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha milik Daerah Tahun 2025 – 2029 dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Perwira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: