Serahkan 4 Raperda Kepada DPRD, Bupati Fahmi Ingin Hadirkan Kebjijakan Pro Rakyat

Bupati secara simbolis menyerahkan empar Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif resmi menyerahkan empar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 24 Maret 2025.
Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga kepada BUMD (2025-2029), serta, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, keempat Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Purbalingga 2025. "Kami harap bisa segera dibahas serta ditetapkan," katanya.
Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat atau pro rakyat. Keempat Raperda tersebut menyoroti isu penting, terutama terkait hak anak dan transparansi informasi publik.
BACA JUGA:Pansus II DPRD Kebumen Kawal Raperda Perlindungan Perempuan
BACA JUGA:Raperda Penyertaan Modal BUMD Kebumen Mulai Dibahas
Dijelaskan, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak Raperda ini bertujuan menjadikan Purbalingga sebagai kabupaten yang ramah dan aman bagi anak-anak.
Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022.
"Kami ingin memastikan bahwa hak anak dihormati dan dilindungi, sehingga mereka bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung," ujarnya.
Melalui, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah daerah ingin memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, melalui peraturan yang lebih jelas mengenai keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Banyumas Targetkan Bahas 18 Raperda
BACA JUGA:DPRD Bersama Pemkab Cilacap Tetapkan 2 Raperda Menjadi Perda
"Raperda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara jujur, akuntabel dan transparan," lanjutnya.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga kepada BUMD (2025-2029), menurutnya sangat penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: