Raperda Penyertaan Modal BUMD Kebumen Mulai Dibahas

Raperda Penyertaan Modal BUMD Kebumen Mulai Dibahas

RAPERDA: Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih saat menyampaikan dokumen APBD Kebumen Tahun 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Kebumen.-SAEFUR ROHMAN/RADAR BANYUMAS -

KEBUMEN, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kebumen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen telah menjadwalkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang pertama tahun 2025. Kelima bakal regulasi tersebut terdiri dari dua inisiatif DPRD dan tiga diantaranya usulan Pemkab Kebumen.

Wakil Ketua DPRD Kebumen, Fitria Handini mengatakan, DPRD Kebumen melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), sebelumnya telah menentukan mana saja draf Raperda yang akan dibahas. Ia juga meminta alat kelengkapan dewan proaktif untuk menyelesaikan lima raperda tersebut.

"Setelah ini draf kami serahkan ke setiap fraksi untuk menjadi bahan pemandangan fraksi," jelas Handini saat rapat paripurna penyampaian Raperda, Selasa (7/1), kemarin.

Adapun dua Raperda inisiatif DPRD adalah tentang perlindungan anak serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Sedangkan Raperda usulan Pemkab meliputi Raperda tentang perusahaan perseroan daerah BPR Bank Kebumen, penyertaan modal pada BUMD serta penyerahan dan pengelolaan prasarana dan sarana fasilitas umum perumahan. Raperda tersebut telah tertuang melalui Keputusan DPRD Kebumen Nomor 170/39 Tahun 2024 tentang Propem Perda Kabupaten Kebumen Tahun 2025.

BACA JUGA:Cegah Kembalinya Wabah PMK, Distapang Kebumen Imbau Vaksinasi Ternak

BACA JUGA:Awal 2025, 14 Kasus DBD Ditemukan di Kebumen, Dinkes Lakukan Upaya Pencegahan

Handini mengatakan, sebelum disepakati menjadi raperda atas prakarsa DPRD, dua draf raperda tersebut telah dibahas secara internal. Materi raperda disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diteruskan ke Bapem Perda untuk kajian lebih lanjut.

Proses berikutnya pengusul memberikan penjelasan, kemudian fraksi diberi kesempatan memberikan koreksi atau masukan. Proses terakhir ada tahapan jawaban fraksi hingga pengambilan keputusan.

"Untuk tiga raperda dari eksekutif diserahkan ke legislatif. Raperda dari DPRD kami  sampaikan ke bupati sebagai bahan penyusunan pendapat," terang Handini.

Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih menjelaskan, tiga raperda atas usulan eksekutif merupakan suatu kebutuhan. Di mana dua raperda masing-masing berkaitan dengan kemandirian ekonomi dari sisi pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:Banjir Landa Kebumen, 4 Desa dan 2.200 Santri Terdampak

BACA JUGA:Pemkab Kebumen Bakal Cabut Hak Pakai Kapal Mendoan

"Bank milik daerah dan BUMD menjadi instrumen penting pengembangan dan penguatan sektor keuangan," tuturnya.
 
Peran keduanya juga tidak lepas untuk menggerakkan usaha mikro, kecil dan menengah. Ia berharap dari usulan raperda tersebut dapat segera ditetapkan sebagai payung hukum. Sehingga kehadiran raperda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kebumen.

"Raperda telah kami usulkan untuk dibahas bersama. Salah satunya penjelasan dalam rapat paripurna," ujar Ristawati. (fur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: