Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Ditahan 20 Hari

Jembatan merah yang menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lima tersangka kasus pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung atau Kali Gintung, Purbalingga, ditahan 20 hari, atau hingga 24 Februari 2025 mendatang. Lima tersangka kasus pada tahun anggaran 2017 dan 2018 ini, ditahan sejak 4 Februari 2025 lalu.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana kepadaR Radarmas, akhir pekan lalu. "Mereka ditahan 20 hari, di Lapas Kedungpane, Semarang," ungkapnya.
Dijelaskan, penahanan kelima tersangka dilakukan agar pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka jauh lebih mudah. Sedangkan, penahanan dilakukan di Semarang, untuk mempermudah Ketika kasus ini sudah mulai dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berlokasi di Semarang.
Ditambahkan olehnya, masa penahanan bisa diperpanjang 20 hari lagi, jika nantinya dibutuhkan. "Kami akan secepatnya menyelesaikan dakwaan kelima tersangka, sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tambahnya.
BACA JUGA:Jembatan Merah Purbalingga Riwayatmu Kini, Masih Diportal dan Warna Cat Kian Pudar
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Radarmas, diketahui dua dari tiga tersangka yang telah ditahan tersebut, merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga.
Yakni, Setiadi, yang merupakan mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, saat dugaan kasus ini terjadi pada tahun 2017.
Sedangkan, mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga lainnya adalah Priyo Satmoko, yang merupakan menjabat pada tahun 2018. Kasus tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah dari swasta, yakni Doni Erawan, rekanan yang mengerjakan proyek jembatan merah pada tahun 2017 dan 2018. Imam Subagyo, konsultan pengawas proyek ini pada tahun 2017. Serta Zaeni Makarim Supriyanto, konsultan pengawas proyek ini pada tahun 2018.
BACA JUGA:Badan Jalan Beton Arah Jembatan Merah Kembali Amblas
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Polda Jawa Tengah Bakal Tetapkan Tersangka Baru
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Merah Sungai Gintung atau Kali Gintung, Purbalingga, tahun anggaran 2017 dan 2018, di Semarang.
Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 13 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah. Yakni, Rp 11 miliar di tahun 2017 dan Rp 2 miliar di tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: