Banner v.2
Banner v.1

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Ditahan 20 Hari

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Ditahan 20 Hari

Jembatan merah yang menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 11 milyar (2017) dan 2 milyar (2018).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait