Perda RPJPD Disetujui, Ini Saran DPRD Kabupaten Purbalingga

Perda RPJPD Disetujui, Ini Saran DPRD Kabupaten Purbalingga

Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda RPJPD di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045, disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat, 5 Juli 2024.

Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga. Meski sudah disetujui bersama menjadi Perda, DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan sejumlah saran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) IV Yuniarti mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pihaknya memberikan saran agar dapat ditindaklanjuti.

"Pemerintah Daerah untuk dapat menyajikan data yang valid dan terbaru sebagai tolak ukur capaian pembangunan. Sehingga bisa menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan pembangunan di masa yang akan datang secara lebih tepat," katanya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Purbalingga Gerak Cepat Bahas Raperda Tentang RPJPD 2025-2045

BACA JUGA:Pemkab Diminta Perhatikan Kondisi Lingkungan dalam Tentukan RTRW dalam RPJPD 2025-2045

Ditambahkan, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045 menunjukkan adanya tahapan dalam proses pembangunan di Kabupaten Purbalingga.

"Sehingga Bupati Terpilih Hasil Pilkada pada setiap periode jabatannya, untuk konsisten mengimplementasikan RPJPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045 dalam setiap kebijakan pada RPJMD Kabupaten Purbalingga yang disusunnya," tambahnya.

Target Pembangunan untuk 20 tahun yang akan datang telah dicantumkan dalam RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025-2045. Untuk itu, Pemerintah Daerah agar memperhatikan dengan serius proses menuju pencapaian target tersebut dalam setiap tahapannya.

"Sehingga di akhir tahun ke 20 hasil akhirnya dapat terealisasi dengan baik," lanjutnya 

BACA JUGA:Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025–2045 Dibagi Empat Tahap

BACA JUGA:Tiga Jembatan Jalan Lingkar Kota Masuk Prioritas RPJPD Kabupaten Purbalingga

Pansus IV juga meminta, RPJPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045 agar dapat disosialisasikan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan daerah dan seluruh eleman masyarakat Kabupaten Purbalingga 

"Sehingga Pemerintah Daerah dalam proses pencapaian target pembangunan daerah dapat menyinergikan semua pihak dengan lebih mudah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: