12 UMKM Antre Sertifikasi Halal, Purbalingga Masih Tunggu Kuota Reguler 2026 dari Provinsi
Pelaku UMKM berkonsultasi terkait pengurusan sertifikasi halal di kantor PLUT Purbalingga.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 10 hingga 12 pelaku UMKM di Purbalingga sudah masuk daftar pengajuan sertifikasi halal jalur reguler tahun 2026. Namun hingga awal Februari, kuota resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum juga turun.
Mayoritas pemohon berasal dari usaha katering, sama seperti tren tahun sebelumnya. Artinya, kebutuhan sertifikasi halal di sektor pangan olahan masih terus mendesak.
Konsultan Pendamping PLUT KUMKM Purbalingga, Satria Fachreza, menegaskan tidak semua produk bisa lewat jalur cepat. Produk berbahan baku kategori kritis justru wajib melalui jalur reguler yang kuotanya terbatas.
"Bahan baku kategori kritis seperti daging tidak bisa menggunakan jalur self-declare (pernyataan mandiri), jadi wajib melalui jalur reguler," tegas Satria.
Program ini berjalan melalui kerja sama dengan LPPOM MUI Jawa Tengah, dengan pembagian kuota berbeda di tiap kabupaten. Artinya, nasib belasan UMKM yang sudah mengajukan kini bergantung pada jatah dari provinsi.
"Di tahun 2025, Purbalingga mendapatkan kuota sebanyak 6. Untuk tahun ini bisa saja berkurang, tergantung kebijakan dari provinsi," jelasnya, Senin (2/2/2026).
Di sisi lain, jalur self-declare sebenarnya sudah berjalan sejak Januari melalui pendamping halal. Namun jalur ini tidak berlaku bagi produk olahan daging yang masuk kategori bahan kritis.
Persoalan lain muncul dari kebingungan pelaku usaha saat mengecek progres sertifikat. PLUT kerap menerima pertanyaan dari pendaftar yang ternyata tidak mendaftar lewat jalur pendampingan PLUT.
"Masyarakat sering keliru menanyakan apakah sertifikat sudah jadi ke PLUT. Padahal jika mereka mendaftar lewat pendamping lain, kami sulit melacaknya. Ini sering menjadi kendala," kata Satria.
Situasi makin rumit ketika data sudah terkunci di sistem nasional. Saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkunci di sistem Si Halal, proses tidak bisa dipindahkan begitu saja.
"Jika NIK sudah terkunci, proses selanjutnya hanya bisa dilakukan oleh pendamping halal tempat mereka mendaftar. PLUT tidak bisa memproses kecuali mengetahui ID Halal-nya," tambahnya.
PLUT membuka jalur pendampingan resmi agar proses lebih terpantau. Syarat awalnya hanya data usaha umum dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

