Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025–2045 Dibagi Empat Tahap

Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025–2045 Dibagi Empat Tahap

Penyampaian Raperda RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025-2045 oleh bupati kepada ketua DPRD.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Ruang Paripurna, Rabu, 29 Mei 2024.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, substansi Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2025-2045, secara garis besar merupakan penjabaran visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.

"RPJPD disusun dengan berpedoman oada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta kajian lingkungan hidup strategis RPJPD 2025-2045," katanya.

Dia menambahkan, visi Kabupaten Purbalingga yang ingin diwujudkan dalam periode 2025 - 2045, adalah Purbalingga Mandiri Maju Dan Berkelanjutan, Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Berakhlak Mulia.

BACA JUGA:Pansus III Revisi Poin Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

BACA JUGA:Fraksi DPRD Purbalingga Minta Penjelasan Detail Terkait Usulan Pembahasan Empat Raperda

"Selanjutnya, visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi, enam sasaran pokok, serta 11 arah pembangunan," tambahnya.

Dia mengungkapkan, misi RPJPD tahun 2025-2045 secara garis besar dijabarkan dalam lima misi.

Yakni, misi pertama transformasi sosial. Agenda transformasi sosial selama 20 tahun ke depan difokuskan pada pencapaian sasaran pokok pendidikan yang berkualitas, derajat kesehatan yang tinggi, perlindungan sosial yang merata, serta ketahanan sosial budaya yang adaptif.

Misi kedua, transformasi ekonomi. Pelaksanaan agenda transformasi ekonomi selama 20 tahun ke depan difokuskan pada pencapaian sasaran pokok peningkatan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, serta inovasi yang mendorong produktivitas dan investasi.

BACA JUGA:Perlu Penyesuaian, Pemkab Masukkan 5 Raperda Baru dalam Propemperda Tahun 2024

BACA JUGA:Enam Raperda Ditetapkan Menjadi Perda, Propemperda Kabupaten Purbalingga Disesuaikan

Misi ketiga, transformasi birokrasi agenda transformasi birokrasi selama 20 tahun ke depan diarahkan pada pencapaian sasaran pokok birokrasi yang inovatif prima dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah, maupun nasional.

Misi keempat, ketahanan ekologi. Untuk mewujudkan cita-cita ketahanan ekologi dalam 20 tahun ke depan oembangunan diarahkan pada pencapaian sasaran pokok ketahanan pangan air dan lingkungan hidup berkelanjutan, serta resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: