Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025–2045 Dibagi Empat Tahap

Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025–2045 Dibagi Empat Tahap

Penyampaian Raperda RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025-2045 oleh bupati kepada ketua DPRD.-ADITYA/RADARMAS-

Sedangkan, misi kelima kesinambungan pembangunan dalam 20 tahun ke depan agenda kesinambungan pembangunan diarahkan pada pencapaian sasaran pokok sarana prasarana infrastruktur wilayah yang berkelanjutan, serta desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Sedangkan, tahapan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2025 – 2045 yang disesuaikan dengan tahapan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah, secara garis besar ada empat tahap.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Susun Raperda Ekraf

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Bersama Enam Raperda

Yakni, tahap pertama RPJPD diarahkan pada kebijakan penguatan landasan transformasi, berfokus pada pemenuhan seluruh standar pelayanan minimal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, serta pencapaian reformasi birokrasi masuk kategori sangat baik.

Tahap kedua RPJPD diarahkan untuk akselerasi transformasi, melalui oerwujudan konektivitas antar pusat-pusat pertumbuhan, terbentuknya kepercayaan masyarakat/society trust terhadap pemerintah, serta terciptanya lingkungan inovasi untuk kendorong produktivitas dan investasi.

Tahap ketiga RPJPD diarahkan pada pemantapan transformasi, yang didukung peningkatan daya saing dumber daya kanusia, peningkatan tata kelola pemerintahan dengan indeks reformasi birokrasi kategori kemuaskan, peningkatan pendapatan perkapita, serta penurunan emisi gas rumah kaca kenuju net zero emission.

Tahun keempat RPJPD diarahkan untuk perwujudan Purbalingga mandiri kaju fan berkelanjutan menuju masyarakat sejahtera yang berakhlak mulia.

Ditandai dengan masuknya Purbalingga ke dalam kelompok pendapatan menengah atas, kualitas sumber daya manusia, dengan kategori sangat tinggi dan terwujudnya sinergitas pembangunan berkelanjutan dalam kolaborasi pentahelix. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: