DPRD Kabupaten Purbalingga Gerak Cepat Bahas Raperda Tentang RPJPD 2025-2045
Rapat yang dilaksanakan Pansus DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa, 4 Juni 2024.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Purbalingga langsung bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Raperda yang diserahkan Bupati Purbalingga dalam rapat paripurna pekan lalu itu, langsung dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa, 4 Juni 2024.
Ketua Pansus IV IV H In’am Birohmatillah mengatakan, pihaknya menggelar rapat dengan Tim Perumus Raperda dari eksekutif atau Pemkab Purbalingga.
"Rapat digelar dalam rangka membahas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Diminta Perhatikan Kondisi Lingkungan dalam Tentukan RTRW dalam RPJPD 2025-2045
BACA JUGA:Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Purbalingga 2025–2045 Dibagi Empat Tahap
Selain dihadiri tim Perumus Raperda Pemkab Purbalingga, rapat juga dihadiri oleh seluruh anggota Pansus IV. Serta, dihadiri akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Pada saat bersamaan, Pansus V yang dipimpin oleh Karseno juga menggelar rapat di ruang rapat Komisi III dengan tim perumus raperda dari eksekutif. Pansus V juga membahas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Sementara itu , Pansus VI menggelar rapat diruang Rapat Kepanitiaan. Rapat yang di pimpin oleh Suharto juga membahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, dengan tim perumus raperda dari eksekutif.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 di Ruang Paripurna, Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Pansus III Revisi Poin Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
BACA JUGA:Fraksi DPRD Purbalingga Minta Penjelasan Detail Terkait Usulan Pembahasan Empat Raperda
Diketahui, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2025-2045, secara garis besar merupakan penjabaran visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, untuk 20 tahun.
RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Serta kajian lingkungan hidup strategis RPJPD tahun 2025-2045.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: