Penyusunan Dakwaan Belum Selesai, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Belum Dilimpahkan

Penyusunan Dakwaan Belum Selesai, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Belum Dilimpahkan

Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga di Jalan Jenderal Soedirman Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga masih menyusun dakwaan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, tahun 2020 hingga 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana kepada Radarmas, Selasa, 21 Mei 2024.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) masih melakukan penyusunan dakwaan dalam kasus BOK Puskesmas Kutasari," ungkapnya.

Sebelumnya, dia mengungkapkan, penyusunan dakwaan kasus dugaan korupsi membutuhkan pencermatan lebih. Sehingga, prosesnya tidak secepat penyusunan dakwaan kasus kriminal pada umumnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan Ke JPU

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kuasa Hukum Anggap Penetepan Tersangka Kliennya Tidak Sah

Dia menambahkan, karena penyusunan dakwaan di tingkat JPU belum selesai. Maka, masa penahanan tersangka di Rutan Kelas IIB Purbalingga, kembali diperpanjang.

Diketahui, masa penahanan 20 hari dalam tahapan limpah kasus ke JPU selesai pada 19 Mei 2024 lalu. Kasus ini sendiri sudah dilimpahkan ke JPU pada 30 April 2024 lalu.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari melimpahkan tersangka berinisial DDS berserta barang bukti kepada JPU, Selasa, 30 April 2024.

Diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA:Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Kembali Diperpanjang

BACA JUGA:Kasus BOK Puskesmas Kutasari Masih Berkutat Pada Pemeriksaan Saksi

Setelah penyusunan dakwaan selesaibdi tingkat JPU, maka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Kota Semarang.

Tersangka DDS, yang notabene merupakan mantan Kepala Puskesmas Kutasari, sebelumnya telah diduga melakukan tindak pidana korupsi BOK Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: