Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan Ke JPU

Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan Ke JPU

Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, tahun 2020 hingga 2021, memasukkan babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan tersangka berinisial DDS berserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa, 30 April 2024.

Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red)," katanya kepada Radarmas, Selasa, 30 April 2024

BACA JUGA:Hasil Evaluasi Diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Pengumuman Dilaksanakan 2 Mei 2024

BACA JUGA:Tambah 18 Kasus, Jumlah Kasus DBD di Purbalingga Lampaui Jumlah Tahun Lalu

Dia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dilakukan di Kantor Kejari Purbalingga, Selasa siang. "Tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya," lanjutnya.

Dia menambahkan, setelah dilimpahkan ke JPU, tersangka kemudian dilakukan penahanan kembali selama 20 hari ke depan.

"Tersangka kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga. Penahanan dilakukan, mulai hari ini (30 April 2024, red) hingga 19 Mei 2024 mendatang," tambahnya.

Terkait jadwal sidang tersangka di Pengadilan Tipikor, dia menyebutkan menunggu langkah dari JPU. 

BACA JUGA:Dari 150 Kuota Formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Purbalingga, Separuhnya Diperuntukkan Perawat Honorer

BACA JUGA:Penanganan Permanen Tebing Klawing Bancar Mulai Ada Titik Terang

Dia hanya memastikan, setelah dakwaan selesai disusun, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

"Menyusun dakwaan kasus tindak pidana korupsi tidak segampang kasus pidana umum. Jadi membutuhkan proses lebih lama. Karena harus disusun sebaik mungkin," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: