Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Kembali Diperpanjang

Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Kembali Diperpanjang

Tersangka DDS ketika dibawa ke Rutan Kelas IIB Purbalingga, setelah ditetapkan sebagai tersangka.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Masa penahanan DDS (51), tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021, kembali diperpanjang.

Masa penahanan tersangka diperpanjang 30 hari, setelah perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari usai. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana kepada Radarmas, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, ada sejumlah hal yang menyebabkan masa penahanan tersangka DDS kembali diperpanjang.

BACA JUGA:Kejari Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Sindang Mrebet Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang

Diantaranya, penyidik Kejari Purbalingga masih perlu mendapatkan informasi atau alat bukti tambahan dari saksi-saksi yang diperiksa.

"Kami juga sudah memanggil saksi -saksi tambahan untuk dimintai keterangan pada masa perpanjangan penahanan sebelumnya," ujarnya.

Dia juga tak menutup kemungkinan Kejari Purbalingga akan kembali memperpanjang masa penahanan, jika masa perpanjangan kedua ini masih diperlukan informasi dan alat bukti tambahan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga sudah melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka DDS, selama 40 hari.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi di Purwokerto Kembalikan Uang Rp. 3,5 Miliar ke Kejari

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kejari Kembali Periksa Saksi

Sebab, hingga 20 hari masa penahanan mantan Kepala Puskesmas Kutasari ini, penyidik masih perlu mendapatkan informasi atau alat bukti tambahan dari saksi-saksi yang diperiksa.

Masa penahanan 20 hari tersangka DDS usai pada tanggal 24 Januari 2024 lalu. Sedangkan, masa perpanjangan penahanan kedua usai pada 4 Maret 2024.

Diketahui mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS (51), ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 257 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: