Dugaan Korupsi Dana DD, Mantan Kades Sindang Dituntut Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Dana DD, Mantan Kades Sindang Dituntut Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Jalannya sidang di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, 27 Juni 2024.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Mantan kepala desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Imam Sutrisno, dituntut hukuman penjara 6,5 tahun, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Sidang. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, 27 Juni 2024.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, JPU Kejari Purbalingga Danif Wijaya dan Dimas Sigit T, telah membacakan Tuntutan Pidana Korupsi  Pengelolaan APBDes Desa Sindang TA. 2017 sampai dengan TA.2018 atas nama terdakwa. "Persidangan digelar secara online, dengan posisi terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Purbalingga," katanya.

Dia menambahkan, dalam tuntutannya, JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan juga keterangan terdakwa serta memperhatikan hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan. "Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Hal itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum

 BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Maksimal Bulan Depan

BACA JUGA:Penyusunan Dakwaan Belum Selesai, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Belum Dilimpahkan

Adapun isi surat tuntutan menyatakan Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Serta, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa enam tahun enam bulan, atau 6,5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp. 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama enam bulan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.614.500.492,39.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:Seluruh Kecamatan di Kabupaten Cilacap Ditarget Miliki Desa Anti Korupsi

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan Ke JPU

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," lanjutnya.

JPU juga menuntut, terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu. Diketahui, terdakwa sampai dengan dibacakannya Surat Tuntutan belum mengembalikan kerugian keuangan Negara. Diungkapkan, hakim yang mengadili perkara terdakwa, yakni Ketu Heriyati, serta anggota Dani Rusdiyah dan Binsar Pantas Parmonangan.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa  terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Onward Joko Prasetyo, akan melakukan pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Kamis, 4 Juli 2024.

Diketahui terdakwa diduga melakukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) berupa proyek infrastruktur seperti jalan rabat beton, aspal dan talud. Volume dan ukurannya dikurangi, materialnya juga dikurangi sehingga kualitas dan kuantitas tidak sesuai spek. Total Kerugian Negara mencapai Rp 617 Juta. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: