Eks Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Eks Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

TUNTUTAN: Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari untuk periode 2020-2021 Dorys Day Sihombing, dituntut hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga yang terdiri dari Ahmad Dice Novenra dan Danif Zaenu Wijaya, menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidiair.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak Pidana korupsi," katanya, Rabu, 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Lusa, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Mulai Disidangkan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Yakni, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair," jelasnya.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan empat bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Serta,  dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti denda selama tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Maksimal Bulan Depan

BACA JUGA:Penyusunan Dakwaan Belum Selesai, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Belum Dilimpahkan

Menyatakan uang yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan telah menjadi barang bukti sebesar Rp 33,978 juta, serta uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 223.777.690, yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Purbalingga diperhitungkan sebagai Pengembalian Kerugian keuangan Negara.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Judy Prasetya SH, serta Hakim Anggota Dr Emma Ellyani SH MH dan Rudi SH. Diketahui, sidang ditunda pada tanggal 6 November 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa/penasihat hukum (Pledoi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: