Kasus BOK Puskesmas Kutasari Masih Berkutat Pada Pemeriksaan Saksi
Ilustrasi : Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Kejari Purbalingga, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk melengkapi bukti kasus yang merugikan keuangan negara Rp 257 juta tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, pihaknya masih belum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindaj Pidana Korupsi di Semarang. Karena masih melakukan pemeriksaan saksi.
Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan saksi yang dipanggil dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kejari Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari
Ketika disinggung apakah Kejari Purbalingga akab memeperpanjang penahanan tersangka DDS (51), mantan Kepala Puskesmas Kutasari?
Dia mengungkapkan belum ada rencana, meski masih melakukan pemeriksaan saksi. "Untuk sementara masih yang 40 hari kemarin," ungkapnya.
Sebab, masa perpanjangan penahanan tersangka di Rutan Kelas II B Purbalingga, sementara masih mencukupi, untuk pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS (51) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kejari Kembali Periksa Saksi
Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga selama 20 hari. Penahanan dilakukan dengan alasan untuk menghindari penghilangan bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi.
Namun, karena setelah 20 hari penahanan, Kejari Purbalingga, memperpanjang. Penahanan DDS diperpanjang 40 hari, paska 20 hari penahanan pertama usai.
Pasalnya, hingga 20 hari masa penahanan mantan Kepala Puskesmas Kutasari ini di Rutan Kelas IIB Purbalingga, penyidik masih perlu mendapatkan informasi atau alat bukti tambahan dari saksi-saksi yang diperiksa.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: