Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kuasa Hukum Anggap Penetepan Tersangka Kliennya Tidak Sah

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kuasa Hukum Anggap Penetepan Tersangka Kliennya Tidak Sah

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi BOK Puskesmas Kutasari Sugeng SH, saat memberikan keterangan.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kuasa hukum DDS (51), tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021, menganggap penetapan tersangka kliennya cacat hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Sugeng SH, kuasa hukum DDS kepada Radarmas ketika ditemui di salah satu rumah makan di Purbalingga, pekan lalu.

"Klien kami sudah menyetorkan uang sejumlah dugaan kerugian negara, sesuai surat dari Kepala Dinkes (Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, red) ke kas negara. Setoran dilakukan empat bulan sebelum penetapan tersangka oleh Kejari (Kejaksaan Negeri Purbalingga, red)," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang administrasi negara dugaan kerugian negara yang menjadi alasan penetapan tersangka kliennya sudah tidak ada.

BACA JUGA:Dibuka Kembali, Sehari 350 Pendaki Penuhi Pos Bambangan Purbalingga

BACA JUGA:Arus Balik, Ruas Jalan Purbalingga-Karangreja Padat Merayap

Karena kerugian negara yang didapatkan dari audit investigatif, yang dilakukan Inspektorat Kabupaten sudah tertutup ketika kliennya menyetorkan ke kas negara.

Dia mengungkapkan, kliennya sudah menyetorkan uang Rp 257 juta, sesuai nominal kerugian negara dari hasil audit investigatif Inspekorat Kabupaten Purbalingga.

"Pasal yang disangkakan kepada klien kami adalah Pasal 2 dan 3 Undang-udang Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjelasan pasal tersebut, tertulis dalam kasus tindak pidana korupsi pengembalian kerugian kerugian tak mengugurkan kasus pelaku tindak pindana korupsi," ungkapnya.

Dia menambahkan, kliennya sudah mengembalikan kerugian negara saat masih berstatus sebagai saksi. "Di dalam hukum pelaku hanya ada tiga, yakni tersangka, terdakwa dan terpidana. Sedangkan klien kami saat mengembalikan kerugian negara berstatus sebagai saksi," tambahnya.

BACA JUGA:Aspal Rusak di Jalur Lingkar Selatan Sumpiuh-Tambak Dikeluhkan

BACA JUGA:Puluhan Ribu Wisatawan Kunjungi Objek Wisata di Banyumas Selama Libur Lebaran

Merujuk hal tersebut, maka menurutnya penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. Sebab, selain masih berstatus saksi saat mengembalikan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka sudah tidak ada kerugian negara yang terjadi, karena sudah ditutup setoran kliennya.

Jika setoran yang dilakukan oleh kliennya dianggap sebagai pengakuan tindak pidana korupsi yang disangkakan, menurutnya tak berdasar. Karena kliennya menyetorkan uang yang dianggap kerugian negera sesuai undang-undang administrasi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: