Curi Sepeda Motor, Dua Warga Bojongsari Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Curi Sepeda Motor, Dua Warga Bojongsari Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Purbalingga, Rabu, 15 Mei 2024.-HUMAS POLRES UNTUK RADARMAS-

Diungkapkan, tersangka SS diamankan di wilayah Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Selasa, 7 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WIB. 

Kemudian tersangka lainnya yakni JMZ diamankan di Desa Beji Kecamatan Bojongsari, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Tak Ikut Tes CAT, Tiga Pelamar Panwascam Kategori Pendaftar Baru Dinyatakan Gugur

BACA JUGA:Miras Kandungan Alkohol Diatas 4 Persen Bisa Ditindak Sat Pol PP

Hasil pengembangan kemudian mengamankan satu pelaku lain berinisial JZM di Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pukul 18.00 WIB.

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka, yakni denga mengambil sepeda motor di garasi rumah korban.

Kemudian sepeda motor tersebut didorong menggunakan sepeda motor lainnya oleh tersangka lainnya.

"Setelahnya dibawa ke tukang kunci untuk mendapatkan kunci duplikat. Kemudian sepeda motor tersebut digadaikan," lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih, dengan nomor polisi R 6875 HL, milik korban).

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga, Temukan Diduga Obat Daftar G Tanpa Merek Dijual Bebas di Warung

BACA JUGA:Akhirnya, Kabupaten Purbalingga Miliki Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren

Serta, sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi Z 4039 FX yang digunakan pelaku mendorong motor curian.

Polisi juga mengamankan surat-surat kendaraan tersebut. Serta, kunci duplikat dan kunci asli sepeda motor yang diamankan Polisi.

Tersangka, mengaku mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang untuk membayar hutang. Uang hasil gadai sepeda motor tersebut Rp 2 ,5 juta, digunakan untuk membayar hutang dan keperluan lainnya 

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4  tentang Pencurian dengan Pemberatan. Serta, subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: