Miras Kandungan Alkohol Diatas 4 Persen Bisa Ditindak Sat Pol PP

Miras Kandungan Alkohol Diatas 4 Persen Bisa Ditindak Sat Pol PP

Dimusnahkan : Pemusnahan miras hasil razia Sat Pol PP, belum lama ini.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Beberapa kali Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Purbalingga menertibkan minuman keras atau minuman beralkohol. Bahkan dengan Perda yang ada, kadar alkohol 4 persen sampai diatasnya, bisa ditindak.

"Cafe, karaoke dan outlet miras tanpa izin legal, bisa kami tindak. Kalau regulasi lama kan hanya yang 4 persen. Saat kami bisa tertibkan kadar alkohol di atas 4 persen," kata Kepala Satuan Pol PP Purbalingga, Sutrisno melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan, Juddie, Selasa 14 Mei 2024.

Penertiban miras ini atas amanat peraturan daerah yaitu Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga. 

"Sanksi pembinaan dan pemusnahan barang bukti minimal bisa meminimalkan peredaran miras. Lebih khusus lagi, pedagang miras bisa berhenti beraktifitas perdagangan bebas miras," tambahnya.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga, Temukan Diduga Obat Daftar G Tanpa Merek Dijual Bebas di Warung

BACA JUGA:Akhirnya, Kabupaten Purbalingga Miliki Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren

Jika suatu outlet mampu menunjukkan legalitas penjualan miras itu, maka akan dilakukan pembinaan melalui pengecekan dan melihat keabsahan izin penjualan miras itu.

"Kalau di Purbalingga rata-rata tidak berizin. Jadi saat ada razia, akan kami tindak tegas," tegasnya.

Meski begitu, pihaknya kerap menerapkan sanksi pernyataan dan pembinaan atas penjual miras tersebut. Harapannya bisa meminimalkan peredaran miras ilegal yang memicu gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: