Jadi Broker Judi Online, Dua Warga Kemangkon Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Jadi Broker Judi Online, Dua Warga Kemangkon Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Jumpa pers kasus judi online di Mapolres Purbalingga, Kamis, 20 Juni 2024.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dua warga Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga berinisial ISP (23) dan H (38), ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga. Keduanya ditangkap karena menjadi broker judi online jenis togel Hongkong.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, modus kedua tersangka yakni memasangkan warga yang akan ikut judi togel online jenis Hongkong, menggunakan akun yang sudah dimiliki salah satu tersangka.

"Aktivitas transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka dilakukan di salah satu warung masuk wilayah Kecamatan Kemangkon," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 20 Juni 2024.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat adanya kegiatan judi jenis togel Hongkong secara online di wilayah Kecamatan Kemangkon. 

BACA JUGA:Puluhan Orang Diamankan, Dari Tiga Lokasi Diduga Tempat Operator Judi Online di Purwokerto

BACA JUGA:Tempat Operator Judi Online di Purwokerto Digerebek, Berkedok Warnet Game Online

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya," jelasnya.

Kedua tersangka diamankan di warung yang dijadikan lokasi transaksi jual beli togel secara online dilakukan kedua tersangka, Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah handphone, satu bendel tangkapan layar bukti transaksi pembelian nomor togel Hongkong di situs Aksara4D, satu kartu ATM BRI, satu buku rekap pembelian dan pemesanan togel, serta uang tunai Rp 118 ribu.

Berdasarkan keterangan tersangka kegiatan perjudian tersebut sudah dilakukan kurang lebih dua bulan. Dari kegiatan tersebut tersangka mengaku sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 4 juta.

BACA JUGA:Kedapatan Judi, 3 Warga Desa Ayam Alas Cilacap Diciduk Petugas

BACA JUGA:Terjerat Judi Online, Mantan Anggota TNI di Purbalingga Gadaikan Sepeda Motor Tetangganya

"Keuntungan yang diperoleh tersangka berasal dari para pemasang, maupun bonus saat nomor togel yang dipasang melalui akun milik tersangka keluar atau menang," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: