DPRD Purbalingga Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – DPRD Kabupaten Purbalingga menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Bupati Purbalingga, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purbalingga Tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan, pihaknya menilai masih terdapat sektor strategis yang memerlukan perhatian dan perbaikan lebih lanjut.
"DPRD juga mendorong perangkat daerah untuk terus berinovasi, terutama dalam bidang pelayanan publik, pengelolaan arsip, dan layanan kependudukan," katanya, Senin, 19 Mei 2025.
Dia menambahkan, DPRD mengingatkan pentingnya rancangan program yang lebih adaptif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat. Misalnya dalam penyediaan rumah layak huni dan penguatan transformasi digital.
BACA JUGA:Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2024 Ditetapkan, Bakal Disampaikan DPRD ke Bupati Pekan Depan
BACA JUGA:Butuh Penjelaskan Lebih Lanjut LKPJ Bupati, Pansus I DPRD Purbalingga Bakal Panggil Sejumlah OPD
"Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan koordinasi lintas sektor dan memperkuat kapasitas kelembagaan," tambahnya.
Dia mengungkapkan, DPRD juga menyoroti capaian kinerja perangkat daerah sepanjang tahun 2024. Secara umum, sebagian besar indikator kinerja utama (IKU) telah mencapai status sangat tinggi atau tinggi.
"Ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada hasil," ungkapnya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan 28 rekomendasi umum terhadap LKPJ Bupati Purbalingga tahun 2024. Serta, 21 rekomendasi khusus terhadap LKPJ Bupati Purbalingga tahun 2024.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Mas Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengapresiasi dan berkomitmen menindaklanjutinya secara serius bersama seluruh perangkat daerah. Dia menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan LKPJ telah dilakukan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


