JPU Minta Terdakwa Tetap Ditahan, Penasehat Hukum: Dakwaan Harus Batal
Terdakwa advokat asal Salatiga saat menjalani sidang di PN Purwokerto, Rabu (13/3/2024) lalu. -AHMAD ERWIN/RADARMAS-
"Yakni dakwaan JPU tidak dijelaskan secara jelas, cermat, dan lengkap. Selanjutnya bahwa seorang profesi advokat itu dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2003 pasal 16," sambungnya.
BACA JUGA:Operasi Pekat Ramadan, Aparat Gabungan Sasar Rumah Prostitusi dan Karaoke di Banjarnegara
Dan dengan agenda pembacaan putusan sela pada minggu depan oleh majelis hakim PN Purwokerto, pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: