Operasi Pekat Ramadan, Aparat Gabungan Sasar Rumah Prostitusi dan Karaoke di Banjarnegara

Operasi Pekat Ramadan, Aparat Gabungan Sasar Rumah Prostitusi dan Karaoke di Banjarnegara

Aparat gabungan melakukan operasi pekat Ramadan di salah satu rumah prostitusi dan karaoke di Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Agar memastikan tidak ada gangguan di bulan Ramadan, aparat gabungan dari Polres BANJARNEGARA dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini menyasar tempat karaoke dan sejumlah rumah prostitusi

Aparat gabungan dari Polres dan Satpol PP Banjarnegara mendatangi beberapa tempat termasuk satu rumah di wilayah Kecamatan Bawang pada Selasa (19/3/2024) malam. Rumah tersebut diduga merupakan tempat prostitusi yang beberapa hari ini dikeluhkan warga sekitarnya.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Sabhara, AKP Rohmat mengatakan, sesuai perintah tegas pimpinan agar memastikan tidak ada gangguan di bulan suci Ramadan, maka perlu ditingkat operasi penyakit masyarakat atau pekat yang terus akan dilakukan setiap hari.

“Operasi pekat semalam menyasar hotel, kos-kosan dan kafe yang berada di kota Banjarnegara. Saat di tempat yang dikeluhkan warga, ditemukan pasangan bukan suami istri. Mereka langsung kami amankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” katanya, Rabu (20/3/2024). 

BACA JUGA:Suarakan Penolakan Hasil Pemilu 2024, Aliansi Rakyat Menggugat Banjarnegara Turun ke Jalan

BACA JUGA:Selama Ramadan Stok Darah di Banjarnegara Dipastikan Aman

Plt Kasatpol PP Banjarnegara, Akhmad Qudasi mengatakan, sesuai dengan surat edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13/298/Setda/2024 tentang menyambut bulan suci Ramadan 2024 bahwa semua usaha hiburan dan karaoke untuk tutup selama bulan Ramadan.

Termasuk juga tempat homestay, daya tarik wisata dan usaha jasa makanan dan minuman agar mentaati ketentuan yaitu tidak terbuka saat berjualan atau menyajikan makanan dan minuman.

“Sudah ada SE Pj bupati terkait hal tersebut. Jika melanggar akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Surat edaran tersebut juga disampaikan kepada masyarakat yakni kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa diimbau untuk tidak secara terang-terangan makan/minum dan merokok di tempat umum. Sebab, bisa berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: