Disnakerin Cilacap Pantau Perusahaan yang Tidak Cairkan THR, Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran

Disnakerin Cilacap Pantau Perusahaan yang Tidak Cairkan THR, Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran

Ilustrasi para pekerja di pabrik herbal Kroya.-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID  - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap akan membentuk tim monitoring dan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut dibentuk untuk antisipasi pelanggaran bagi perusahaan dalam pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakerin Cilacap, Mustika Pemanasari, di tahun lalu terdapat beberapa perusahaan yang tidak memberikan kewajiban THR kepada para karyawan, sehingga pihaknya melakukan pembinaan-pembinaan.

"Pembentukan tim dan posko ini bertujuan untuk melakukaan pemantauan, sekaligus pusat layanan pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan yang terkendala dalam pembayaran THR," kata dia.

Dikatakan, pemberian THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2016, diperkuat dengan Surat Edaran Menaker yang diterbitkan tanggal 13 Maret 2024. Bahkan dalam surat edaran tersebut, perusahaan dihimbau untuk membayar THR awal. 

BACA JUGA:Racik dan Edarkan Petasan, Dua Pemuda Asal Kedungreja Diciduk Petugas

BACA JUGA:Waspada, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi Hingga 2 Hari Ke depan di Perairan Cilacap

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap meminta agar perusahaan di Kabupaten Cilacap membayarkan THR paling lambat H-7 hari Lebaran dan harus diberikan 100 persen tidak boleh dicicil.

"Kita juga sudah sosialisakan terkait peraturan Kementerian ini. Ketentuan dan mekanisme pembayaran sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sesuai perundang-undangan," katanya.

Dijelaskan Mustika, besaran dalam pemberian THR yakni, masa kerja satu tahun mendapatkan satu bulan upah. Kemudian bagi pekerja yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.

"Untuk yang masih satu bulan kerja pun harus wajib diberikan THR," kata Mustika.

Mustika menambahkan, pihaknya telah memberikan surat edaran yang terkait mekanisme pembayaran THR. Bahkan perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan membayarkan THR, akan dikenai sanksi, baik teguran tertulis, pembekuan perusahaan serta pembekuan perusahaan sepenuhnya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: