Spanduk Melintang Masih Ditemukan, Satpol PP Banyumas Langsung Tindaklanjuti
Spanduk melintang terpasang di jalan MT Haryono, Purwokerto, Selasa (17/6/2025)-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Banyumas kembali menertibkan sejumlah spanduk yang terpasang melintang di dalam kota Purwokerto. Beberapa di antaranya ditemukan di Jalan MT Haryono dan Jalan Martadireja 1.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas, Didit Hermawan mengatakan, penertiban langsung dilakukan setelah adanya temuan tersebut.
"Hari ini langsung kami tindaklanjuti," tegasnya, Rabu (18/6/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk melintang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam aturan tersebut, jelas diatur lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang.
BACA JUGA:Satpol Pasang Spanduk Larangan di Area Kolam Retensi Begini Isinya
Selain itu, spanduk melintang juga melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 22 huruf b menyebut setiap orang dilarang melakukan konstruksi bangunan reklame dan media informasi dilarang melintang di atas jalan sebagian atau sepenuhnya.
"Spanduk yang dipasang melintang di atas jalan termasuk pelanggaran," terangnya.
Menurutnya, perizinan reklame menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara, tugas Satpol PP adalah menegakkan perda serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Pihaknya mengimbau masyarakat atau pelaku usaha yang hendak memasang spanduk agar terlebih dahulu mengajukan izin ke DPMPTSP. Selain mengurus izin, pemasangan juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Meski sudah berizin, kalau pemasangannya tidak sesuai ketentuan, tetap kami tertibkan," tegasnya.
Ia mengingatkan agar pemasangan spanduk tidak melintang, tidak dipasang di alat pengatur lalu lintas, serta tidak diikat di pohon. Penempatan reklame sebaiknya memperhatikan estetika kota. Hal ini agar tidak mengganggu pemandangan dan keselamatan pengguna jalan. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


