Revisi Perda Tibumtranmas Sebagai Upaya Penegasan Sanksi
Sat Pol PP saat operasi rutin penertiban PKL.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, sudah dibahas untuk revisi. Tahapannya masih dibahas di rapat DPRD, sebagai Perda inisiatif DPRD.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Purbalingga, Solikhun menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali rapat di pansus. Ada beberapa perubahan diantaranya penegasan Sanksi administratif dan ada sejumlah nominal untuk efek jera.
"Perubahan beberapa klausul. Masih berjalan tahapannya," katanya, Jumat 7 Februari 2025.
Perubahan itu seperti adanya beberapa aturan yang dulu belum ada, sekarang ada aturannya. Seperti UU Cipta Kerja, Pariwisata, Sanksi lebih tegas dan lainnya.
BACA JUGA:Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Banyumas Jadi Tantangan
"Prinsipnya ada yang harus menyesuaikan dengan regulasi saat ini," tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Purbalingga, Sutrisno menjelaskan ada banyak perubahan. Judulnya juga ditambah menjadi Pelindungan Masyarakat menjadi 11 tertib.
"Betul, ada penerapan sanksi administratif, resiko kerja sesuai UU Cipta Kerja dan Perlindungan Masyarakat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


