Pembahasan UMSK di Cilacap Temui Jalan Buntu, Buruh Protes dan Bentangkan Spanduk Panjang di Alun-Alun
Para buruh memasang spanduk yang berisi protes pembahasan UMSK di Kabupaten Cilacap menemui jalan buntu.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Cilacap mengalami deadlock atau jalan buntu, akibat pernyataan dewan pengupahan dari sektor pemerintah.
Selain sempat memicu kemarahan hingga menimbulkan kegaduhan didalam ruang sidang, mulai hari ini sampai 4 hari kedepan, Aliansi Buruh Cilacap mengambil sikap dengan menggelar aksi demonstrasi membentangkan spanduk berukuran panjang di komplek alun-alun Cilacap pada Senin (2/6/2025).
Spanduk yang berisi tuntutan tentang UMSK serta protes terhadap pernyataan pemerintah, dibentangkan memanjang di sepanjang jalan menuju kantor Bupati Cilacap.
Ketua Aliansi Serikat Buruh Cilacap, Dwiantoro Widagdo mengatakan, aksi selama 4 hari ini digelar dari jam 07.00 WIB sampai jam 08.00 WIB, sebagai bentuk protes akan pernyataan Unsur pemerintah yang menghentikan Pembahasan Rekomendasi UMSK.
BACA JUGA:Jalan Gelap di Cilacap Mulai Ditangani, 17 Titik PJU Akan Dipasang Tahun 2025
"Ini bentuk aksi protes yang menurut kami secara sepihak dewan pengupahan menghentikan proses pembahasan UMSK," katanya.
Menurutnya, dalam berita acara rapat pada tanggal 10 Desember 2024, Dewan Pengupahan telah sepakat bahwa Rekomendasi UMSK 2025 akan dibahas ditahun ini. Tetapi secara sepihak, pada hari Selasa kemarin pemerintah menyatakan tidak akan ada rekomendasi.
"Ada apa dengan pemerintah?. Jika ini berlarut-larut, maka kami juga akan secara konsisten untuk terus melakukan aksi," tegasnya.
Sementara itu, Joko Waluyo selaku Sekretaris DPC FSP KEP Cilacap menambahkanbahwa, melalui aksi ini ia menginginkan Bupati Cilacap turun langsung menangani UMSK tahun 2025.
BACA JUGA:Atasi Masalah Stunting dan TBC di Cilacap, Anggaran Rp 23,5 Miliar Digelontorkan
"Kami menilai pemerintah melakukan kesalahan penafsiran tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang UMSK, Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah petunjuknya, apa yang pemerintah tunggu?," ucapnya.
UMSK bukan sesuatu yang baru sehingga tinggal menyesuaikan saja pada saat ini, tidak perlu berbelit belit, aturanya sudah ada dan lebih sederhana.
"Kami akan tetap melakukan aksi lanjutan, bahkan kami sudah tembuskan atau sampaikan ke propinsi masalah kegaduhan yang ada di Cilacap ini," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


