Banner v.2
Banner v.1

1.980 Batang Rokok Ilegal Disita

1.980 Batang Rokok Ilegal Disita

Sejumlah petugas melakukan sidak rokok ilegal di salah satu toko di Cilacap.-Satpol PP Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejumlah petugas gabungan  melakukan inspeksi mendadak (Sidak) berupa operasi bersama, dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Cilacap kota.

Sidak tersebut dilaksanakan guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Kepala Satpol PP Cilacap, Sadmoko Danardono mengatakan, pihaknya menyisir toko-toko yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Cilacap kota.

Terlihat tim gabungan dari Satpol PP Cilacap, Sub Den POM IV / 1-1 Cilacap, Den Pom Lanal Cilacap, dan BEA Cukai mengecek peredaran rokok di toko tersebut.

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara, Bea Cukai dan Satpol PP Cilacap Itensifkan Operasi Penindakan

BACA JUGA:Dinkominfo Kabupaten Banyumas Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang Dikemas dengan Kesenian Ebeg

"Sasaran giat kami ada dibeberapa tempat di wilayah kota Cilacap, keseluruhan ada 99 bungkus atau 1.980 batang yang kami temukan," katanya, Selasa (11/2).

Usai menemukan sejumlah bungkus rokok ilegal yang tak memiliki pita cukai, pihaknya memberikan pengertian kepada pada pedagang terkait aturan larangan rokok ilegal. 

"Keseluruhan rokok yang ditemukan itu tanpa diletak pita cukai atau masuk katagori ilegal. Untuk barang bukti kami sita dan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Sadmoko menambahkan, pihaknya memberikan pemahaman terkait jenis rokok ilegal yang dilarang diperjualbelikan.

"Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang agar lebih teliti saat memperjualbelikan rokok. Pastikan rokok tersebut memiliki pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: