Hari Pertama Pendaftaran SMP, Orangtua Rela Antre Sejak Dinihari
Suasana antrean orang tua calon siswa mengambil nomor urut verifikasi berkas SPMB di depan SMPN 1 Purbalingga, Senin (23/6/2025) dinihari.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hari pertama pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), diwarnai antre nomer urut hingga ratusan orang. Bahkan di SMPN 1 Purbalingga, Senin 23 Juni 2025, sudah dipenuhi antrean hingga 200 orang.
Kemudian antrean untuk Selasa 24 Juni 2025 yang diambil orangtua calon murid sudah sampai 400 pendaftar. "Saya sudah ikut antre sejak dinihari, meski pengambilan kartu nomer urut antre dibuka jam 5 pagi," kata sejumlah orangtua calon murid.
Untuk diketahui, validasi dan verifikasi akun baru dimulai pukul 08.00 pada hari yang sama. Kepala SMPN 1 Purbalingga, Eni Rundiati menjelaskan, untuk urut verifikasi dan validasi akun serta berkas pada hari pertama dibatasi 200 pendaftar.
Kemudian hari kedua 201-400 pendaftar. Kemudian hari ketiga 401-600 pendaftar dan hari keempat 601-800 pendaftar. "Sebelumnya calon murid telah membuat akun dan akan divalidasi mulai hari ini dan berkas juga mulai hari yang sama," jelasnya.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Laporkan Pungutan Saat Pendaftaran SPMB
Dirinya juga menyarankan saat verifikasi berkas dan dokumen, calon murid baru diikutsertakan. Karena untuk antisipasi jika ada yang perlu di kroscek dari siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi SH MH menegaskan, Dindikbud Kabupaten Purbalingga telah menetapkan jumlah rombongan belajar (Rombel) atas dasar regulasi dari pusat. Misalnya untuk jenjang SMP, satu rombel 32 siswa dan bisa ditambah maksimal 40 siswa dengan pertimbangan tertentu.
"Daya tampung, jumlah rombel di suatu sekolah sudah ditentukan, dikunci sampai tingkat kementerian. Jika nekat menambah Rombel sendiri, kasihan siswa tidak pernah bisa masuk dapodik maupun NISN atau nomor induk," tegasnya.
Pihaknya mengklaim di SPMB tidak ada gratifikasi. Karena sudah ada kesepakatan bersama dengan sekolah serta kementerian. "Kalau nekat dan terbukti gratifikasi pendaftaran, maka bisa berurusan dengan hukum," katanya.
BACA JUGA:Proses Pendaftaran SPMB Purbalingga 2025: 60 SMPN Online, 18 SMP Swasta Offline
Semua satuan pendidikan di Kabupaten Purbalingga harus memahami dengan jelas aturan dan prosedur SPMB. Kemudian menjalankan proses seleksi secara adil dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


