Banner v.2
Banner v.1

Proses Pendaftaran SPMB Purbalingga 2025: 60 SMPN Online, 18 SMP Swasta Offline

Proses Pendaftaran SPMB Purbalingga 2025: 60 SMPN Online, 18 SMP Swasta Offline

Para siswa SD menjadi calon peserta didik baru di jenjang SMP pada SPMB 2025.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga mengoptimalkan sosialisasi Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Saat ini, sebanyak 60 SMP Negeri menerapkan pendaftaran dalam jaringan (daring) alias online, dan 18 SMP swasta melakukan pendaftaran luar jaringan (luring)/offline.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi SH MH, kembali mengingatkan kebijakan dan ketentuan teknis terbaru dalam pelaksanaan SPMB, baik untuk jenjang PAUD, SD, maupun SMP. Ia menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

“SPMB adalah wajah utama pelayanan publik di bidang pendidikan. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada celah untuk praktik pungutan liar maupun diskriminasi dalam proses ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, untuk jenjang SMP terdapat empat jalur penerimaan, yaitu: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Proses pendaftaran akan dimulai pada 23 Juni 2025 dengan moda daring.

BACA JUGA:Jelang SPMB SD-SMP, Banyak Pemohon Perbaiki Dokumen Kependudukan

Daya tampung telah ditetapkan melalui SK Kadindikbud dan disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar serta ketersediaan ruang kelas. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis terkait Asesmen Kompetensi Akademik Daerah (AKAD) sebagai bagian dari seleksi jalur prestasi, serta ketentuan wilayah khusus untuk jalur domisili tertentu di beberapa satuan pendidikan.

Tri Gunawan juga menyampaikan bahwa penerimaan murid baru tahun ini diintegrasikan dengan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua satuan pendidikan di Kabupaten Purbalingga memahami dengan jelas aturan dan prosedur SPMB, serta menjalankan proses seleksi secara adil dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: