Banner v.2
Banner v.1

Sekolah Nekat Tambah Rombel Selama SPMB, Siswa Tak Bisa Masuk Database

Sekolah Nekat Tambah Rombel Selama SPMB, Siswa Tak Bisa Masuk Database

Panitia penerimaan murid baru di salah satu SMPN di Purbalingga melayani formulir pendaftaran.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pendidikan telah menetapkan jumlah rombongan belajar (Rombel) atas dasar regulasi dari pusat. Misalny untuk jenjang SMP, satu Rombel 32 siswa dan bisa ditambah maksimal 40 siswa dengan pertimbangan tertentu.

"Daya tampung, jumlah rombel di suatu sekolah sudah ditentukan, dikunci sampai tingkat kementerian. Jika nekat menambah Rombel sendiri, kasihan siswa tidak pernah bisa masuk dapodik maupun NISN atau nomor induk," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi SH MH, Jumat 13 Juni 2025.

Rombel menjadi awal keseriusan negara dalam hal ini Pemkab Purbalingga untuk tidak bisa diubah-ubah. Kecuali ada sekolah di pinggiran dan di nilai masih kesulitan lembaga pendidikan formal, jumlah rombel bisa ditambah.

Tak hanya itu, pihaknya mengklaim di sistem penerimaan murid baru (SPMB) tidak ada gratifikasi. Karena sudah ada kesepakatan bersama dengan sekolah serta kementerian. "Kalau nekat dan terbukti gratifikasi pendaftaran, maka bisa berurusan dengan hukum," tegasnya 

BACA JUGA:Proses Pendaftaran SPMB Purbalingga 2025: 60 SMPN Online, 18 SMP Swasta Offline

Pihaknya juga mengingatkan kembali kepada semua sekolah dan masyarakat, agar tidak melanggar aturan. Misalnya titipan anak agar bisa masuk suatu sekolah. "Kami tegaskan, tidak ada titip- titipan. Silakan mendaftar sesuai aturan," imbuhnya.

Gunawan juga menyampaikan bahwa penerimaan murid baru tahun ini diintegrasikan dengan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan.

Semua satuan pendidikan di Kabupaten Purbalingga harus memahami dengan jelas aturan dan prosedur SPMB. Kemudian menjalankan proses seleksi secara adil dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: