Banner v.2
Banner v.1

Warung Penjual Miras Bermerek Ditemukan di Purbalingga, Berkedok Jual Minuman Ringan

Warung Penjual Miras Bermerek Ditemukan di Purbalingga, Berkedok Jual Minuman Ringan

Warung yang diduga menjual miras atau minuman beralkohol yang berada di simpang empat Purbalingga Wetan.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warung penjual minuman keras (miras) berkedok warung penjual minuman ringan, ditemukan berjualan dengan bebas di simpang empat lampu lalu lintas Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan pantauan Radarmas, warung tersebut, terlihat terang-terangan menjual miras botolan bermerek. Bahkan, terlihat papan iklan bergambar miras botolan anggur merah. 

Terlihat juga botol miras kosong berbagai merek, yang dipajang di atas sekat pemisah warung.

Dari depan warung, hanya terlihat etalase kaca yang di dalamnya terlihat berbagai merek minuman ringan atau minuman energi. Baik yang dikemas dalam botol kaca, botol plastik atau kaleng.

BACA JUGA:Tak Miliki Izin, Penjual Miras yang Diperas Tiga Oknum Anggota LSM Ikut Dintindak Polisi

Namun, ketika masuk ke dalam warung dan merujuk merek miras botolan tertentu, penjaga warung langsung melayani dan memberikan pesanan. Pesanan dikemas di tas kresek warna hitam.

Saat Radarmas melewati warung tersebut, terlihat ada dua orang laki-laki tengah berbelanja. Setelah transaksi, kemudian salah satu pria mendapatkan botol, yag diduga miras bermerek yang dikemas menggunakan tas kresek.

Diketahui, warung penjual miras botolan bermerek tersebut merupakan warung illegal. Sebab, dari data pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, tidak ada satu pun warung atau toko yang mengantongi izin menjual miras.

Kepala DPMPTSP Purbalingga Much Umar Faozi mengatakan, meski perizinan warung, resto atau toko penjual miras atau minuman beralkohol langsung kd puast melalui OSS. Namun, pihaknya memiliki fungsi pengawasan.

BACA JUGA:Miras Kandungan Alkohol Diatas 4 Persen Bisa Ditindak Sat Pol PP

Diketahui, tidak ada satu pun warung atau toko yang mengantongi izin berjualan minuman beralkohol atau miras. "Tidak ada yang resmi menjual minuman beralkohol di Purbalingga," ujarnya.

Jika ditemukan minuman beralkohol yang dijual bebas di warung atau toko, menurutnya harus ditertibkan oleh pihak terkait. Yakni Satpol PP Kabupaten Purbalingga atau Kepolisian. 

Kasus warung berjualan miras atau minuman beralkohol sempat viral, bebarapa waktu lalu. Warung tersebut menjadi korban pemerasan oknum anggota ormas. Diketahui warung tersebut ternyata tak memiliki izin berjualan miras.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: