Sabtu dan Minggu PKL Alun-Alun dan Piere Tendean Masih Diberi Kelonggaran
Para pedagang yang masih melanggar zona larangan di seputar Alun-alun Purbalingga, Minggu 15 Juni 2025.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Lingkar dalam Alun-alun Purbalingga kembali marak Pedagang Kaki Lima (PKL), Sabtu 15 Juni 2025 sore. Ternyata, pada Sabtu dan Minggu, mereka diberi sedikit "kelonggaran" beraktivitas hanya mulai sore hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Sutrisno menjelaskan, sebenarnya kawasan itu masih masuk zona larangan sesuai Perbup yang ada. Yaitu lingkar dalam alun-alun, Jalan Piere Tendean dan sekitarnya.
"Meski ada kelonggaran, kami tetap turunkan petugas untuk pengawasan. Kalau hari selain Sabtu dan Minggu, kadang PKL hanya taat saat kendaraan dinas Sat Pol PP parkir di seputar Alun-alun. Usai kendaraan menyingkir, PKL kembali memadati zona larangan," tegasnya.
Pihaknya juga sudah bersurat kepada Bupati soal kabar akan dikembalikannya seputar alun-alun untuk pedagang. Namun, Sat Pol PP berharap lebih selektif dalam penentuan pihak yang akan berjualan di zona yang saat ini masih menjadi larangan itu.
BACA JUGA:PKL Alun- Alun dan Piere Tendean Kucing-kucingan Dengan Sat Pol PP
Lebih lanjut dikatakan, sesuai petunjuk pimpinan, pedagang tetap tidak diperbolehkan di alun-alun. Sat Pol PP sudah berupaya optimal melakukan tugas dengan persuasif, tegas, terukur, dan humanis.
"Pola persuasif, tegas, terukur dan humanis akan melihat mana yang harus diamankan dan mana yang persuasif," ungkapnya.
Namun, keterbatasan personel dan kegiatan yang padat membuat petugas belum mengamankan barang dagangan secara menyeluruh.
"Kadang kami sudah mengamankan beberapa alat dagang, namun belum sepenuhnya bisa membersihkan pedagang secara maksimal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


