Banner v.2
Banner v.1

Pelanggar Rokok Ilegal Langsung di Periksa dan Didenda

Pelanggar Rokok Ilegal Langsung di Periksa dan Didenda

Petugas operasi gabungan barang kena cukai saat di salah satu toko menyita bukti dari penjual. rokok ilegal.-Dok Sat Pol PP Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Para pelanggar rokok ilegal tidak bisa main-main. Karena mereka jika terbukti saat operasi pasar menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai, langsung dibawa ke kantor bea cukai dan diberkas acarakan oleh penyidik.

"Kami lihat langsung, sebagai pelaksana di lapangan bersama kejaksaan, bea cukai, langsung melihat rokok disita dan diproses untuk denda ke kas negara,"  kata Kabid Penegakkan Perda Sat Pol PP Purbalingga, Supriyanto SSos MSi, Selasa 22 April 2025.

Denda dihitung berdasar pada harga per batang rokok dikalikan dua. Misalnya sebatang rokok seharga Rp 1.000, maka denda per batang Rp 2.000. Pihaknya berharap agar para penjual rokok ilegal atau tanpa cukai memahami dan jera tidak mengulanginya lagi.

"Yang berhak memproses pelanggaran tetap bea dan cukai. Kami pelaksana hanya menyediakan obyek sasaran dan titik yang diindikasikan menyediakan dan menyediakan rokok ilegal," tambahnya.

BACA JUGA:Modus Penjualan Rokok Ilegal di Purbalingga Semakin Beragam

BACA JUGA:10.388 Batang Rokok Ilegal di Purbalingga Berhasil Diamankan

Terakhir dilakukan Operasi pasar bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC), pada Kamis 13 Maret 2025  lalu berhasil mengamankan 2.460 batang rokok tanpa pita cukai. Kegiatan itu diikuti gabungan Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga dan Sat Pol PP Provinsi Jawa Tengah, bea cukai dan kejaksaan.

"Saat itu kami menyasar wilayah Kecamatan Bojongsari, Padamara dan lainnya. Perwakilan dari tim Kantor Bea dan Cukai Purwokerto juga ikut kegiatan ini," katanya.

Arahan langsung dilakukan dengan lisan kepada toko bersangkutan dan penjual diperiksa di kantor Bea dan Cukai Purwokerto. Pihaknya meminta agar lebih selektif dalam berjualan dan tidak menjual rokok tanpa cukai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: