Banner v.2
Banner v.1

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Dana Desa Tahap 2 di Purbalingga

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Dana Desa Tahap 2 di Purbalingga

Pemdes dan Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Purbalingga saat menggelar Musdesus.-Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih menjadi syarat pencairan Dana Desa Tahap 2 tahun 2025.  Apabila Koperasi Merah Putih tidak terbentuk maka pencairan dana desapun bisa tertunda.

"Kami sedang menyelesaikan pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP). Malam ini wilayah kami tinggal satu desa terakhir. Lalu Klir semua desa sudah pembentukan," kata Camat Kaligondang, Sugeng Riyadi, Jumat 23 Mei 2025.

Menurutnya sudah ada regulasi yang mengatur soal tersebut. Sehingga desa dan wilayah terpacu melaksanakan pembentukan KDMP.

Kepala Desa Klapasawit, Catur Sutanto dan para kepala dusun mengungkapkan hal yang sama. Di desanya, awal pekan depan baru musyawarah desa pembentukan KDMP.

BACA JUGA:Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Dikebut Sampai Akhir Mei

BACA JUGA:Baru 138 Desa di Purbalingga Gelar Musdes Koperasi Merah Putih

Sementara itu, Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga terus mendorong semua pemdes dan kecamatan untuk merealisasikan pembentukan koperasi desa merah putih. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi itu  ditarget selesai semua desa pada akhir Mei ini.

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Eni Sosiatman menjelaskan, semua tahapan dikebut. Ada 239 desa/kelurahan di Kabupaten Purbalingga yang menjadi target KDMP.

"Kami berharap akhir Mei ini secara simultan selesai. Karena ditarget pada Juli mendatang semua koperasi sudah terbentuk," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: