239 Koperasi Merah Putih di Purbalingga Akhirnya Resmi Terbentuk
Musdesus Koperasi Desa Merah Putih yang pada akhir Mei lalu dikebut pembentukan.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 224 desa dan 15 kelurahan atau total 239 desa dan kelurahan, telah memiliki koperasi desa merah putih. Koperasi sebanyak itu sudah memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga, Endi Astono, Jumat 27 Juni 2025 menjelaskan, koperasi itu rencananya bakal di resmikan secara massal per 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi.
"Kami menerima informasi se Jawa Tengah khususnya Kabupaten Purbalingga sudah siap untuk diresmikan pada bulan Juli depan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sub usaha yang akan dilakukan seperti unit pelayanan kesehatan, apotik, dan lainnya, kemungkinan tidak bisa terwujud cepat. Karena harus ada perizinan lain.
BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Dana Desa Tahap 2 di Purbalingga
"Kalau pembentukan koperasi merah putih tetap mendasarkan pada UU Koperasi. Sesuai arahan, semua desa akan menjadi target koperasi merah putih," tambahnya.
Untuk diketahui, Pemerintah pusat telah membuat kebijakan strategis untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 80.000 unit. Rencana di Kabupaten Purbalingga akan mencoba dua model, yaitu menggunakan koperasi yang sudah ada maupun pembentukan koperasi baru. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


