35 Kades di Banjarnegara Terhenti karena Putusan MK, Pemkab Siapkan Dana Kompensasi
Suasana pertemuan antara Pj Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD dengan perwakilan Kades yang terhenti masa jabatan perpanjangan akibat aturan MK terbaru.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 35 kepala desa di Banjarnegara dipastikan tidak dapat melanjutkan masa perpanjangan jabatan, setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan tersebut. Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menyiapkan dana kompensasi bagi para kades yang terdampak.
Pj Bupati Banjarnegara, M. Masrofi menyatakan, setiap kades yang berhenti menjabat akan menerima kompensasi sebesar Rp 3.300.000 dikalikan 14 bulan, sesuai dengan sisa masa jabatan yang batal diperpanjang.
“Pemkab menyiapkan dana kompensasi untuk masing-masing kades yang berhenti menjabat karena aturan MK sebesar Rp 3.300.000 dikalikan 14 bulan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Ia menegaskan, pemberian kompensasi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kinerja para kepala desa yang telah mengabdi.
BACA JUGA:Pj Bupati Banjarnegara Lantik 51 Kepala Desa, Minta Kades Rangkul Semua Pihak
BACA JUGA:Kepala Desa Terpilih Banjarnegara Desak Kepastian Pelantikan ke Kemendagri
“Walaupun dihentikan karena aturan baru, Pemkab tetap memberikan kepedulian sehingga ada kebanggaan dan ketenangan bagi mereka,” tambahnya.
Selain kompensasi, Pemkab juga akan memfasilitasi mediasi antara kepala desa lama dan kepala desa baru, terutama terkait permasalahan penyewaan tanah garapan atau bengkok yang dilakukan oleh kades sebelumnya.
“Tidak semua, ada beberapa desa yang masih belum selesai. Kami akan membantu mediasi antara mantan kades dan kades yang baru sehingga semua bisa selesai dengan baik,” jelasnya.
Andi Setiawan, perwakilan dari para mantan kepala desa, berharap agar proses mediasi dapat dilakukan di tingkat kabupaten untuk memastikan penyelesaian yang lebih efektif.
“Kami harap Pj Bupati dapat membantu mediasi, dan jika bisa, mediasi dilakukan di Banjarnegara, bukan di desa masing-masing,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemkab Banjarnegara berupaya memberikan solusi yang adil bagi para mantan kades sekaligus memastikan transisi kepemimpinan di desa-desa berjalan lancar. (jud)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


