Banner v.2
Banner v.1

Kegiatan Infrastruktur Puluhan Miliar Batal Dibangun, Pemkab Banjarnegara Terdampak Refocusing DAK 2025

Kegiatan Infrastruktur Puluhan Miliar Batal Dibangun, Pemkab Banjarnegara Terdampak Refocusing DAK 2025

Suasana kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banjarnegara.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Empat kegiatan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara resmi dibatalkan setelah pemerintah pusat melakukan refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025. Total nilai kegiatan yang batal mencapai lebih dari Rp 27 miliar.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Banjarnegara, Endar Setiyoko, menyampaikan bahwa keempat kegiatan yang dibatalkan tersebut seluruhnya berada di bawah lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Karena berasal dari DAK, maka empat kegiatan tersebut terkena refocusing dan dihapus oleh pemerintah pusat,” kata Endar, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan yang batal tersebut meliputi peningkatan ruas jalan Purwanegara–Merden senilai Rp8,3 miliar, ruas jalan Merden–Lawangawu senilai Rp6 miliar, ruas jalan Karangkobar–Binangun senilai Rp3 miliar, serta rehabilitasi jaringan irigasi Clangap di sektor pertanian dengan nilai tertinggi, yakni Rp9,5 miliar.

BACA JUGA:Anggaran Infrastruktur Tahun 2025 Hanya Sekitar Rp 100 Miliar, Ini Penjelasan Bupati Cilacap

Endar menjelaskan, selain empat kegiatan yang terkena refocusing, terdapat empat paket lain yang dikembalikan ke kewenangan pemerintah daerah karena nilai anggarannya di bawah Rp400 juta. Proses pengadaan untuk paket bernilai kecil tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Dari total 35 paket pekerjaan pembangunan yang dikelola Bagian PBJ, 14 paket saat ini masih dalam proses tender atau seleksi, dua paket berada pada tahap persiapan, dan 11 lainnya sudah selesai proses pengadaannya. Endar mengingatkan para kontraktor untuk tidak menunda pelaksanaan pekerjaan.

“Kami mengimbau pemenang tender untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai kontrak agar pembangunan berjalan tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Fadhilla Maya Sari melalui Kepala Seksi Intelijen, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa Kejari akan terus mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai prosedur.

“Setiap kegiatan pemerintah harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur. Kejaksaan akan mengawal sesuai kewenangan, dan masyarakat juga dipersilakan ikut mengawasi, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Taufik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait