Banner v.2
Banner v.1

Lapas Cilacap Beri Izin Luar Biasa untuk WBP yang Ayahnya Meninggal

Lapas Cilacap Beri Izin Luar Biasa untuk WBP yang Ayahnya Meninggal

WBP Lapas Cilacap saat diberikan ijin luar biasa untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia.-LAPAS CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap memberikan Izin Luar Biasa (ILB) kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kemanusiaan bagi setiap warga binaan.

Kalapas Kelas IIB Cilacap, Efendi Johan, mengatakan bahwa ILB merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Setiap WBP tetap berhak melayat keluarga inti yang meninggal. Negara menjamin hal itu," ujarnya, Senin (8/12/2025).

BACA JUGA:Atasi Over Kapasitas, Lapas Cilacap Alihkan 9 WBP Perempuan ke Lapas Perempuan Semarang

Menurut Johan, pelaksanaan ILB dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat. Petugas Lapas ikut mengawal sejak keberangkatan, selama berada di rumah duka, hingga WBP kembali ke Lapas tepat waktu. Pengawalan juga dibantu aparat kepolisian untuk memastikan situasi tetap aman.

"Kami pastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai aturan," tambahnya.

Johan menegaskan, pemberian ILB bukan hanya menjalankan aturan, tetapi juga wujud pendekatan humanis dalam pelayanan pemasyarakatan.

"Ini komitmen kami untuk tetap profesional, menjaga keamanan, sekaligus menghormati nilai kemanusiaan," tandasnya. 

Pihak keluarga menyampaikan terima kasih karena WBP masih diberi kesempatan memberikan penghormatan terakhir kepada ayahnya meski sedang menjalani masa pidana. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: