Diduga Langgar Aturan Lembur Karyawan, Perusahaan Rambut Palsu Dipanggil Wakil Ketua DPRD

Diduga Langgar Aturan Lembur Karyawan, Perusahaan Rambut Palsu Dipanggil Wakil Ketua DPRD

KLARIFIKASI: Pertemuan dalam rangka klarifikasi antara manajemen perusahaan dan Wakil Ketua DPRD Adi Yuwono.-DPRD PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Diduga melanggar aturan jam lembur karyawan, manajemen perusahaan rambut palsu di Kecamatan Bojongsari dipanggil DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin, 18 Maret 2024.

Melalui Wakil Ketua Adi Yuwono, DPRD Kabupaten Purbalingga melaksanakan klarifikasi di Ruang Pimpinan DPRD terhadap manajemen perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah pihaknya mendapatkan laporan perusahaan tersebut melanggar aturan jam lembur kerja.

"Karyawan dipaksa lembur kerja lebih dari empat jam. Padahal sesuai aturan jam lembur kerja hanya empat jam," katanya kepada Radarmas, sesuai pertemuan dengan manajemen perusahaan dan Disnaker.

BACA JUGA:Datangi Perusahaan, Dinnaker Purbalingga Pastikan THR Tepat Waktu

BACA JUGA:30 Ribu Pekerja Pabrik Rambut dan Bulu Mata di Purbalingga Bakal Terima THR Tahun 2024

Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan karyawan perusahaan tersebut kepada DPRD.

"Karyawan yang lapor mengaku jam lembur bisa sampai jam 10 malam bahkan jam 12 malam. Ini jelas melanggar ketentuan," jelasnya.

Selain itu, upah kerja lembur karyawan juga diduga tidak sesuai aturan pengupahan yang ada. Hal itu menurutnya merugikan karyawan.

Dia juga mengungkapkan, permintaan lembur kerja selalu datang mendadak.

BACA JUGA:Pekerjaan Freelance Dapat Dilakukan dari Rumah

BACA JUGA:Pekerjaan Freelance yang Bisa Dilakukan Dari Rumah

Dalam agenda klarifikasi, manajemen perusahaan menurutnya, mengaku jam lembur dilakukan karena untuk memenuhi target ekspor. 

Pihaknya tidak melarang lembur kerja untuk karyawan, namun perusahaan diminta sesuatu aturan dan tidak merugikan karyawan. "Perusahaan harus menaati aturan yang ada," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: