Beli Sabu Secara Daring, Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Beli Sabu Secara Daring, Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Konferensi Pers kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Mapolres Purbalingga, Jumat, 1 Maret 2024.-HUMAS UNTUK RADARMAS -

BACA JUGA:Catatakan Rekor, Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti Terbanyak

Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu, untuk menghilangkan masalah pribadi, serta masalah keluarga yang dimilikinya.

Terakhir kali, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sehari sebelum diamankan saat mengambil kembali narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannta, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: