Polresta Banyumas Ungkap Kasus Psikotropika, Amankan 1.077 Butir Obat Dari Seorang Residivis

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Psikotropika, Amankan 1.077 Butir Obat Dari Seorang Residivis

ER, saat diperiksa oleh Sat Narkoba Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Rabu sore (25/9/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.077 butir obat dari berbagai merek yang diduga kuat merupakan psikotropika.

Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan dalam rilsinya, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran. 

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dari hasil penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa rumah kontrakan itu ditempati oleh ER alias Kobis (32) yang seorang residivis dan diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang," jelas Kompol Willy.

BACA JUGA:Lewat Fun Games, Fahmi-Dimas Bikin Warga Gembira

Setelah polisi mencurigai adanya transaksi jual beli obat di rumah kontrakan tersebut, penggerebekan-pun dilakukan pada Rabu, sekitar pukul 18.15 WIB.

"Saat itu ada beberapa orang bertamu ke rumah ER, yang semakin memperkuat kecurigaan bahwa sedang terjadi transaksi obat-obatan terlarang," lanjutnya.

Setelah tim mendatangi lokasi, ER mengakui bahwa ia memiliki obat-obatan yang diduga jenis psikotropika sebanyak 1.077 butir. Saat diinterogasi, ER mengungkapkan bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut melalui jalur online.

"Dari penggeledahan di lokasi, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.077 butir obat dari berbagai merk yang diduga kuat merupakan psikotropika, serta sebuah handphone merek Realme C11 berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi," terang Kompol Willy.

BACA JUGA:7.016 Warga Purbalingga Belum Rekam Data Kependudukan untuk Pilkada 2024

Setelah menemukan barang bukti, ER dan beberapa orang yang saat itu berada di lokasi langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Willy menambahkan bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih luas. 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan lain yang mungkin terlibat," imbuhnya. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: