Catatakan Rekor, Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti Terbanyak

Catatakan Rekor, Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti Terbanyak

Jumpa pers kasus narkotika dengan barang bukti sabu terbesar di Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Awal tahun 2024, Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, dengan barang bukti terbanyak di Kabupaten Purbalingga.

Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil menyita sabu seberat 26,49 gram, dari tersangka berinisial G (41), Desa Mangunegara RT 7 RW 1, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, pelaku ditangkap kareha memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu.

"Pelaku mendapatkan sabu dengan cara membeli atau memesan kepada seseorang yang berdomisili Tangerang, Banten," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut du Mapolres Purbalingga, Senin, 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Empat Penyalahguna Narkotika Ditangkap, Tiga Warga Banjarnegara, Satu Purbalingga

Dia menambahkan, sabu tersebut dikirimkan ke pelaku melalui pengiriman travel. Pelaku membayar barang pesanan setelah semuanya terjual.

"Paketan sabu tersebut diterima oleh pelaku sebanyak 30,31 gram. Namun, barang bukti yang berhasil diamankan seberat 26,49 gram. Sisanya sudah dijual pelaku," tambahnya.

Ditambahkan olehnya, pengungkapan tersebut menjadi rekor baru kasus narkotika jenis sabu, dengan barang bukti terbanyak. 

Sebelumnya, pada tahun 2018, Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 14 gram.

BACA JUGA:Pembeli dan Penjual Narkotika di Bukateja Ditahan

Pelaku diketahui, menjual sabu dalam paket kecil atau paket hemat (pahe). Pelaku sudah mengedarkan di daerah Purbalingga dan Banyumas dengan cara online melalui aplikasi Whatsapp. Kode penjualan adalah ada web tersedia.

Kapolres juga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis sejumlah kasus kriminal. Yakni, empat kali dipenjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan. Tiga kali dipenjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan. Serta, pernah dua kali dipenjara akibat kasus Narkotika.

Bahkan, pelaku diketahui baru saja bebas dari penjara karena kasus narkotika, pada Desember 2023 lalu. Pelaku belum genap bebas dari penjara.

Kasus ini terungkap pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira jam 19.30 WIB. Anggota Satresnarkoba yang sedang melakukan pemantauan dan observasi. Anggota yang curiga kemudian melakukan penangkapan. Dari pelaku didapati barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka diamankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: