Beli Sabu Secara Daring, Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Beli Sabu Secara Daring, Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Konferensi Pers kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Mapolres Purbalingga, Jumat, 1 Maret 2024.-HUMAS UNTUK RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tersangka berinisial NR (27), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten PURBALINGGA diamankan Satresnarkoba Polres PURBALINGGA.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu, seberat 0,34 gram.

Dia menambahkan, tersangka ditangkap Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Beli Sabu Patungan, Dua Warga Kecamatan Padamara Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

"Tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut, secara online (daring, red)," katanya, saat Konferensi Pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 1 Maret 2024.

Dijelaskan  pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024 lalu, sekira pukul 21.00 WIB.  Tersangka ditangkap saat mengambil sabu yang dipesannya secara daring.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu ada pada tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan telepon selularnya juga ditemukan juga bukti komunikasi, serta transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujarnya.

BACA JUGA:Beli Sabu untuk Hilangkan Lelah, Pengemudi Ojek Online Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Kemudian, tersangka diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih. Serbuk tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram.

Selain itu, 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok dan 1 unit handphone.

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi media sosial Facebook. Tersangka membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu, pada pembelian pertama. Serta,  Rp 280 ribu, pada pembelian kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: