Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Nusawungu Diciduk Petugas
tersangka saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Cilacap beserta barang bukti 2 paket sabu.-Humas Polresta Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jajaran petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu.
Dari hasil ungkap kasus itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu THT (38) dan JBA (26), serta barang bukti seberat 0,88 gram.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas dasar laporan dari masyarakat.
"Ada info dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku yang telah kita amankan," katanya, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sepekan, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Judi, Narkoba dan Premanisme
BACA JUGA:Jabatan Kasat Resnarkoba Berganti, Kapolres Minta Kegiatan Pemberantasan Narkoba Ditingkatkan
Kedua pelaku diamankan saat melintas di Jln TPI Congot Indah Desa Jetis, serta tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu.
"Ada dua paket sabu seberat 0,88 gram kita amankan dari tangan mereka (pelaku)," tandasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
"Jika terbukti mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika maksimal hukuman 20 tahun atau minimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 1 Milyar," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: