Bawaslu Kabupaten Purbalinga Tengah Tangani Dugaan Laporan Politik Uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad. -DOK ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, tengah menangani dugaan politik uang yang dilakukan salah satu oknum calon anggota legislatif (caleg), pada masa tenang Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Senin, 19 Februari 2024. Kasus dugaan politik uang tersebut, merupakan laporan dari masyarakat. "Saat ini masih dalam tahap klarifikasi dugaan politik uang tersebut," katanya ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang tersebut, masuk ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pada Jumat, 16 Februari 2024. Namun, dia masih enggan mengungkapkan identitas caleg yang diduga melakukan politik uang tersebut. Sebab, menurut aturan baru bisa dibuka ke publik setelah proses klarifikasi selesai dan teregister untuk ke tahap selanjutnya.
Berdasarkan pantauan Radarmas, Bawaslu melaksanakan klarifikasi kepada pelapor dan saksi dugaan politik uang tersebut, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin, 19 Februari 2024. Klarifikasi terhadap pelapor dugaan politik uang tersebut, dilaksanakan pada sesi pertama, Senin pagi.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sebut Temukan Salah Input Data
Selanjutnya pada Senin siang, dilaksanakan klarifikasi kepada saksi dalam kasus dugaan poltik uang tersebut. Semua pelaksanaan klarifikasi dilakukan di ruang tertutup. Bahkan, Bawaslu juga menutup kaca ruangan agar jalannya klarifikasi tidak terekspos oleh masyarakat umum. Ruangan juga dijaga ketat oleh personel keamanan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Radamas oknum yang diduga melakukan politik uang adalah caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah. Namun, masih belum terkonfirmasi nama caleg tersebut. Sebab, saat berita ini naik, klarifikasi masih berlangsung.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga menemukan adanya salah input atau memasukkan data, saat penghitungan suara Pemilu 2024. Hal itu hampir terjadi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga meminta untuk diperbaiki datanya, agar tak menjadi masalah, saat penghitungan di tingkat Kabupaten.
BACA JUGA:Rawan, Bawaslu Minta Kemanan Penyimpanan Logistik Pemilu di Kecamatan dan Desa Diperhatikan
Hasil saran perbaikan yang kami berikan, salah input data tersebut sudah diperbaiki saat pleno di tingkat PPK atau panitia pemilihan kecamatan. Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga menemukan potensi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, Rabu, 14 Februari 2024.
Potensi tersebut ditemukan, setelah pada pemungutan suara di terdapat dua orang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun dilayani KPPS mengikuti pemilihan.
Sehingga atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Purbalingfa tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan PSU, pada Minggu, 18 Februari 2024. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: