Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kembali Tangani Dugaan Kasus Politik Uang

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kembali Tangani Dugaan Kasus Politik Uang

Kantor Bawaslu kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, kembali menangani kasus dugaan politik uang dalam masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kali ini, Bawaslu kabupaten Purbalingga tengah menangani kasus dugaan politik uang, yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purbalingga.

Senin, 26 Februari 2024, Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Purbalingga, melaksanakan klarifikasi kepada pelapor dan saksi kasus tersebut. klarifikasi dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Pelapor kasus dugaan politik uang Bambang "Priyo" Priyono mengatakan, kasus dugaan politik uang tersebut dilakukan di rumah oknum caleg tersebut di Kecamatan Kalimanah.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalinga Tengah Tangani Dugaan Laporan Politik Uang

"Caleg tersebut mengumpulkan orang di rumahnya. Setiap orang yang datang diberikan amplop berisi uang, di dalamnya ada gambar yang isinya ajakan memilih caleg tersebut," katanya, ditemui disela-sela klarifikasi.

Dia menjelaskan, sejumlah orang tersebut dikumpulkan di rumah oknum caleg tersebut, pada malam sebelum coblosan, Selasa, 13 Februari 2024.

Dia menambahkan, oknum caleg tersebut beras dari Daerah Pemilihan (Dapil) II DPRD Kabupaten Purbalingga.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irwanto mengakui, tengah melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi kasus dugaan politik uang tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak, karena klarifikasi masih dilaksanakan. Selain itu, juga masih harus melakukan klarifikasi terhadap terlapor kasus tersebut.

BACA JUGA:Sempat Tak Datang, Caleg Terlapor Dugaan Politik Uang Akhirnya Penuhi Undangan Klarifikasi

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga mendapatlan laporan dugaan pencatutan nama, yang masih berhubungan dengan Pemilu 2024.

Namun, karena ranahnya masuk ke dalam pelanggaran undang-udang ITE, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Purbalingga.

Terkait kasus dugaan politik uang, yang sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Purbalingga, sebelumnya. Teguh menjelaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi lanjutan. Rencananya, akan dipanggil saksi ahli untuk melengkapi klarifikasi kasus dugaan politik uang, yang dilakukan oleh oknum caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil 10.

Dalam kasus tersebut, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi kasus ini. Namun, masih belum ada kesimpulan terkait kasus tersebut. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: