Sanksi Tegas, Bawaslu Kembali Ingatkan Parpol Taati Pelaporan Dana Kampanye

Sanksi Tegas, Bawaslu Kembali Ingatkan Parpol Taati Pelaporan Dana Kampanye

Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu di PM Collaboration, Kamis, 25 Januari 2024.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta kepada partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg), untuk melaporkan dana kampanye dengan baik.

Sebab, hal itu bisa berpengaruh terhadap status caleg jika terpilih. Jika tak dilaporkan dengan baik, maka caleg yang terpilih di pemilu 2024, bisa dievaluasi pelantikannya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, saat kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu di PM Collaboration, Kamis, 25 Januari 2024.

Melihat hal tersebut, dia meminta agar peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. 

BACA JUGA:Dana Kampanye Tidak Diperbolehkan Bersumber dari Dana Pemerintah dan BUMN

"Aturan dana kampanye Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Ada pasal yang menyebutkan hal tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, semua peserta pemilu juga harus mencatat seluruh keterangan transaksi secara jelas, rinci, dan tidak menggunakan anonim yang mencurigakan. Termasuk transparansi nama penyumbang dan besar nominal yang sesuai ketentuan. 

"Di dalam PKPU juga menyebutkan harus ada nama jelas penyumbang dana kampanye dan lain-lain,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, nantinya laporan dana kampanye akan diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Dua Parpol Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Jika ditemukan, laporan dana kampanye dari parpol atau caleg ada yang tidak sesuai atau tak terpenuhi dengan regulasi. Maka, atutan evaluasi pelantilan caleg yang ada di PKPU Nomor 18 Tahun 2023 bisa diterapkan. Yakni, caleg bisa dibatalkan pelantikannya, meski secara perolehan suara mendapatkan satu kursi di legislatif.

"Bukan kami menakut-nakuti, tapi konsekuensinya sesuai aturan memang seperti itu. Jadi kami minta dipatuhi," ujarnya.

Bahkan, sebelum masuk ke auditor, jika parpol atau caleg juga diketahui tak memenuhi pelaporan dana kampanye sesuai tahapan. Aturan tersebut, sudah bisa ditetapkan. 

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadirkan peserta dari parpol, serta stakeholder terkait. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: