Dua Parpol Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye
LAPORKAN : Penyerahan LPSDK dari parpol ke KPU disaksikan Bawaslu. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Dua partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Purbalingga, tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Kedua parpol yang tidak menyerahkan LPSDK ke KPU Kabupaten Purbalingga, yakni Partai Garuda dan PKPI. Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum Mey Nurlela mengatakan, Partai Garuda dan PKPI yang dari awal tidak menyerahkan kelengkapan keikutsertaan pemilu di Purbalingga. Sehingga tidak menyerahkan LPSDK. Selain dua parpol tersebut, Mey menjelaskan, seluruh parpol peserta Pemilu serta tim sukses dua calon presiden dan wakil presiden, menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU, Rabu (2/1). Dikatakan, dalam berkas laporan dana kampanye berisi rincian besaran dana dan asal dana. "Apakah dana itu berasal dari pribadi, sumbangan perusahaan atau organisasi tertentu. Baik itu untuk tiap-tiap caleg di parpol maupun tim sukses pemenangan capres," jelasnya. Namun Mey mengaku tidak bisa menyebutkan sumbangan dari masing-masing parpol atau tim sukses dua calon presiden dan wakil presiden. "Kami tidak melihat sampai kedalamnya seperti apa. Yang penting berkasnya masuk dulu. Untuk pengecekan jadi domain Kantor Akuntan Publik terkait kebenaran isi laporan," terangnya. Dalam Pemilu 2019, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri dari tiga tahapan. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 23 September 2018 lalu, kedua LPSDK pada 2 Januari lalu, dan terakhir Laporan Penggunaan Dana Kampanye (LPDK) yang wajib diserahkan pada 14 hari setelah pemilu digelar. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: