Dana Kampanye Tidak Diperbolehkan Bersumber dari Dana Pemerintah dan BUMN

Dana Kampanye Tidak Diperbolehkan Bersumber dari  Dana Pemerintah dan BUMN

Tegaskan : Komisioner KPU, saat menjelaskan tahapan Pemilu 2024 dan dana kampanye, Rabu 22 November 2023.-Amarullah Nur Cahyo/Radar Banyumas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga kembali mengingatkan partai politik (Parpol) untuk pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK).  Batas akhir pembukaan rekening pada 27 November 2023.

Dana dari pemerintah maupun BUMN dilarang masuk sebagai dana kampanye. Sedangkan dana kampanye yang diperbolehkan dari perseorangan, lembaga swasta, dan lainnya.

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Catur Sigit Prastyo menjelaskan, sampai hari ini kebanyakan sudah meminta surat pengantar KPU.

"Selain Parpol yang tidak memiliki Caleg, semua sudah menyerahkan bukti RKDK," katanya saat sosialisasi tahapan Pemilu 2024, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:Tahapan Waktu Kampanye Sudah Ditentukan, Bawaslu Cilacap Minta Parpol Taati Aturan

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas : Alat Peraga Kampanye Berisi Ajakan Baru Boleh Dipasang 28 November 2023

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118, bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye, yaitu Laporan Akhir Dana Kampanye (RADK), maka bisa didiskualifikasi dari peserta Pemilu 2024.

"Prosedurnya dari peraturan KPU yang sama pasal 122 tahapannya ada klarifikasi dari KPU dan diplenokan. Lalu muncul SK diskualifikasi," tegasnya.

Pihaknya juga telah menetapkan titik lokasi kampanye dalam Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama kampanye hingga 75 hari atau tanggal 10 Februari 2024. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: